Polres Nagan Raya Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Anggota Yang Meninggalkan Tugas Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih Dari 30 Hari Secara Berturut-turut
Tribratanewspolresnaganraya.com – Polres Nagan Raya menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang Anggota Polres Nagan Raya diduga karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Waka Polres Nagan Raya Kompol Sutan Siregar, S.H. bertempat di Aula Polres Nagan Raya, Kamis (22/03/2018).
Terduga pelanggar tersebut berpangkat Briptu berinisial MTH yang bertugas di Brig Sie Propam Polres Nagan Raya, dan terduga tidak menghadiri persidangan (IN ABSENSIA).
Briptu MTH diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi “Anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan apabila meninggalkan tugasnya lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut”.dan Pasal 21 ayat (3) huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil rekapan absensi sidik Polres Nagan Raya terduga pelanggar tidak melaksanakan dinas terhitung dari tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan 22 Maret 2017 atau selama 151 hari kerja secara berturut-turut. Terduga Terhadap pelanggar dengan putusan sidang KKEP Direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah saja, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum yang profesional bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam bertugas dan prilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.