Minggu, Maret 23, 2025
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Kapolres Nagan Raya Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Patroli Serta Pasang Spanduk Himbauan Terkait Illegal Mining dan Illegal Logging

Tribratanewspolresnaganraya.com – Agar tidak lagi terjadi pertambangan emas secara illegal (Illegal Mining) dan penebangan kayu secara liar (Illegal Logging) di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.I.K. bersama unsur Forkopimda Nagan Raya laksanakan patroli pengecekan terkait Illegal Minning dan Illegal Logging di Desa Blang Leumak dan Panton Bayam Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya. Sabtu (31/03/2018).

Selanjutnya unsur Forkopimda Nagan Raya yaitu Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116/Nagan Raya yang diwakili Kasdim, Kajari Nagan Raya yang diwakili Pasiter, yang dipimpin oleh Bupati Nagan Raya, melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan dan sanksi bagi siapapun yang melakukan pertambangan emas secara illegal (Illegal Mining) dan penebangan kayu secara liar (Illegal Logging) karena menambang emas secara Illegal dan melakukan penebangan kayu secara liar di Kawasan Hutan lindung dapat merusak lingkungan.

Kapolres menghimbau kepada seluruh Masyarakat Nagan Raya untuk tidak melakukan penambangan secara Illegal dan pemilik alat berat jangan sampai coba-coba menyewakan alat berat untuk penambangan emas secara Illegal, dan Pelaku illegal mining melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar serta bagi pelaku penebangan kayu secara liar melanggar Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milliar”.tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *