Selasa, Februari 11, 2025
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Gelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa

Tribratanewspolresnaganraya.com- bertempat di ruang aula Mapolres Nagan Raya, telah dilaksanakan Press Release kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Satuan Reskrim Polres Nagan Raya yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Ramadan Sebayan, SI.K. dan KBO Reskrim Aipda Irfan Kamal. Kamis (06/09/2018).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa Bumi Sari oleh Mantan Kepala Desa tahun 2015 dengan modus dalam penyaluran dan pertanggung jawaban penggunaan dana Desa Bumi Sari T.A 2015 terserap 100% namun dalam pelaksanaan ada pekerjaan yang masih belum terselesaikan (FIKTIF).

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH. SI.K. melalui Kanit Tipidkor Brigadir Vitra Ramadani, S.Sos mengatakan bahwa dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pembangunan di lakukan oleh sodara SMM dan AM dengan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp 70.700.000 (Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ini sudah memasuki Tahap II dan sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1,000,000,000 (Satu Milyar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *