Kamis, Desember 12, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Kurang Dari 24 Jam, Polres Nagan Raya Bekuk Pelaku Penganiayaan Seorang Istri

Tribratanewspolresnaganraya.com- Polsek Seunagan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mengurung diri di Polindes dengan pintu terkunci dari dalam dan pelaku memegang sebilah parang setelah melakukan aksi jahatnya. Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 09.00 Wib.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari jumat tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wib di Gampong Macah Kec. Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Korban dari peristiwa tersebut adalah istrinya sendiri yang bernama Fatimah Wati (42), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Gp. Macah, Kec. Suka Makmue, Kab. Nagan raya.

Adapun pelaku adalah suami korban yang berinisial A (46) Alamat Gp. Lueng Baro, Kec. Suka Makmue, Kab. Nagan raya. Kejadian penganiayaan bermula saat korban hendak mandi dan tiba-tiba pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang secara berulang-ulang, kemudian korban lari meminta bantuan kepada tetangga, selanjutnya Sdr. Alimuddin selaku tetangga korban langsung membawa korban ke RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya.

Atas kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami luka yang sangat serius di bagian wajah, lengan kanan, punggung belakang dan tangan kiri. Atas kejadian penganiayaan yang menimpa korban sampai harus dilarikan ke RSUD. Sdr. Sa’di (36) selaku Geuchik Macah, Kec. Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Saat berita ini diturunkan korban masih dalam perawatan yang intensif di RSUD Sultan Iskandar Muda untuk menjalani perawatan. Berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH. SI.K. melalui Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, SH. MH. membenarkan atas kejadian pembacokan tersebut. Sampai saat ini belum diketahui pasti apa motive dibalik pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat tersebut, sebab tersangka sangat sulit diajak komunikasi. Dari keterangan aparatur desa yang kami terima bahwasanya tersangka pernah dirawat di Poli Jiwa RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kini pelaku serta barang bukti berupa parang telah berhasil diamankan dan dibawa ke Malposek Seunagan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *