Polres Nagan Raya Gelar Press Release Keberhasilan Polri Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya gelar press release keberhasilan Polri dalam mengungkap pelaku terkait tindak pidana Narkotika yang dipimpin Kasat Resnarkoba Nagan Raya AKP Nazaruddin, S.H. Kamis (17/01/2019).
Tersangka berinisial SA (22) seorang mantan mahasiswa berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Nagan Raya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib yang lalu, didalam rumah tersangka yang bertempat di Ds. Blang Baro Rambong, Kec. Beutong, Kab. Nagan Raya.
Dijelaskan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasatnarkoba Berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa tersangka sudah sering melakukan transaksi Narkotika dirumahnya, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nagan Raya langsung digerakan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke rumah tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyisiran rumah, Tim opsnal berhasil menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam sebuah dompet kecil berwarna ping, selanjutnya dengan disaksikan oleh tersangka, aparatur desa dan orang tua tersangka, Tim melakukan penyitaan dan mengamankan Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut”. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 8 ( delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 2.68 gram.
2. 2 ( dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah).
3. 1 (satu) buah dompet warna ping.
4. 2 (dua) buah hp merk nokia warna merah dan biru.
Tersangka mengakui bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang di peroleh dari orang lain atau temannya yang berinisial P. Tersangka lainnya masih belum ditangkap dan masih berstatus DPO. Ia hanya berperan sebagai pengedar/penjual saja.
Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.