Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaPolsekReskrim

Polres Nagan Raya Gelar Press Release Terkait Kasus Pelecehan Seksual oleh Dukun Cabul

Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya gelar Press Release terkait  kasus pelecehan seksual Dukun Cabul. Press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK. di dampingi Kapolsek Darul Makmur dan Kasubbag Humas di Aula Mapolres Nagan Raya yang dihadiri insan pers media cetak dan elektronik Kab. Nagan Raya, Selasa (29/01/2019).

Tersangka berinisial I (60) pekerjaan petani warga desa serba guna kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya berhasil diamankan pihak kepolisian atas laporan korban NW (23) seorang mahasiswi warga Desa Karang Anyar, Kec. Darul Makmur terkait kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap NW.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim mengatakan “waktu kejadian sekitar bulan juli sampai agustus 2018 yang lalu. Saat itu korban diajak oleh ibunya untuk melakukan pengobatan spiritual ke rumah tersangka akibat penyakit guna-guna yang dialami korban. Sesampainya disana korban disuguhi air putih yang sudah dibacakan doa. Dihari berikutnya korban datang lagi dan disuruh menginap dirumah tersangka. Sekitar pukul 23.30 Wib pelaku menyuruh korban masuk ke kamarnya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan modus agar penyakit guna-guna yang dialami korban bisa sembuh dan cepat mendapatkan jodoh. Aksi bejat itu berulang-ulang dilakukan sebanyak 10 kali di rumah tersangka di Desa serba guna, Kec. Darul Makmur”.
Pada tanggal 24 Januari 2019 korban bersama calon suami korban melakukan pengecekan kesehatan ke puskesmas guna memenuhi syarat untuk menikah. saat dilakukan pengecekan kesehatan tim medis menyatakan bahwa korban hamil. Kemudian korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sampai saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang berwarna ping dengan motif garis biru, 1 (satu) lembar celana lee warna aqua, 1 (satu) unit BH warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 (satu) lembar kain sarung warna hijau bermotif kotak dan 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna hijau tua.
Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat pasal 48 dengan hukuman cambuk paling sedikit sebanyak 125 kali, paling banyak 75 kali atau denda paling sedikit 1.250 gr emas murni, paling banyak 1.750 gr emas murni dan penjara paling singkat 125 bulan, paling banyak 175 bulan jo pasal 33 ayat (2) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat/pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *