Rabu, November 13, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Polres Nagan Raya Tetapkan Pria 59 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Tribratanewspolresnaganraya.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya telah mengamankan seorang pria berinisial AMR (59) seorang petani warga Desa Krueng Ceuko, Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya. Selasa (05/02/2019).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menerima laporan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap NRH (70) warga Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK. mengatakan, Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AMR dan mengamankannya ke Polres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil penyelidikan Nomor:LP/02/I/RES.7.4./2019 tanggal 08 Januari 2019, bahwa penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka serta melakukan penahanan di Rutan Polres Nagan Raya pada tanggal 03 Februari yang lalu .

“Waktu kejadian sekitar 5 Januari 2019 yang lalu, waktu itu tersangka pergi ke rumah korban ingin menjumpai W (Anak Korban), setelah tiba dirumah korban, tersangka menanyakan keberadaan W terhadap korban, namun W tidak ada dirumah. Saat itu korban juga mengaku hendak pergi ke Rumah Sakit karena badan terasa sakit, kemudian tersangka langsung mengkusuk bahu korban namun korban menolak tetapi  tersangka tetap bersikeras untuk mengkusuk korban dan memasukkan tangan kanannya dari bawah baju Daster yang di pakai korban dan mengarahkan tangan tersangka ke bagian selangkangan korban sampai terasa menyentuh kemaluan korban sehingga korban berteriak. Karena takut tersangka pun langsung melepaskan tangannya dan pergi” ujar Kasat Reskrim.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *