POLSEK KUALA BERHASIL MENGAMANKAN 2 PELAKU CURANMOR
Tribratanewspolresnaganraya.com – Pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua orang pelaku, Iskandar dan Rahmad berhasil diamankan pihak jajaran Polres Nagan Raya Polsek Kuala dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, Minggu (10/02/2019).
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari personel Reskrim Polsek Kuala mendapat informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, kemudian personel Reskrim Polsek Kuala mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, setelah dilakukannya interogasi oleh petugas terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui benar telah mencuri 2 unit sepeda motor.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor. 1 unit sepeda Motor merk Scopy warna hitam dan 1 unit unit sepeda motor merk Fino warna putih.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Huruf Ke-3e dan Ke-4e KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun hukuman kurungan.