Minggu, November 10, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Bejat, Polres Nagan Raya Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Tirinya

Tribratanewspolresnaganraya.com- Seorang pria berinisial G (40) warga Ds. Kuala Trang, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya ditahan Polisi atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap PS (16) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK. yang didampingi Kbo Reskrim dan Kasubbag Humas kepada insan pers media cetak dan elektronik, Kamis (14/02/19).

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim mengatakan sejak bulan juli 2016 hingga hari kamis tanggal 07 Februari 2019 yang lalu PS telah diperlakukan tidak sepatutnya dengan cara disetubuhi oleh G selaku ayah tirinya yang juga tinggal satu rumah di desa Kuala Trang bersama dengan ibu, dua adik laki-laki dan juga nenek korban. Kejadian tersebut berada dibeberapa titik yaitu ruang tamu, kamar korban dan dapur. Tersangka menyetubuhi korban karena mendengar dari orang lain bahwa korban sudah tidak perawan lagi dan pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain.

“Korban mengaku dipaksa serta diancam untuk tidak menceritakan perbuatan ayah tirinya pada siapapun dan akan dipukuli jika korban menolak. Terakhir kejadian ini terungkap setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya atas semua perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya kepada korban selama ini”.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa:
– 1 (satu) lembar kain sarung warna biru dan ping motif kotak-kotak.
– 1 (satu) celana pendek motif loreng
– 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna coklat
– 1 (satu) lembar celana piyama warna ping motif bintik-bintik hitam
– 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam
– 1 (satu) lembar BH warna coklat.

Dalam kasus ini terangka dijerat pasal 76E Jo pasal 76D UUD RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UUD RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *