Polsek Kuala Polres Nagan Raya Laksanakan Press Release Pencurian Hewan Ternak
Tribratanewspolresnaganraya.com – Polsek Kuala Polres Nagan Raya melaksanakan Press Release terkait dengan kasus pencurian hewan ternak kerbau yang dilakukan oleh tersangka DW, 40 tahun, warga Desa Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya. Jum’at (24/5/2019) bertempat di Mapolsek Kuala.
Tindak pidana pencurian hewan ternak terjadi pada hari Sabtu 18 Mei 2019 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di Desa Kuala Tuha Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.
Kronologi penangkapan pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 telah di lakukan penangkapan yang di duga telah melakukan pencurian hewan ternak di Desa Kuala Tuha Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya di Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung di bawa dan diamankan di polsek kuala beserta barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Motif tersangka melakukan pencurian mengurung kerbau di kebun milik tersangka. Atas tindakan pencurian tersebut, tersangka DW di jerat Pasal 363 Ayat (2) Huruf Ke-1e dan Ke-3e KUHPidana tentang pencurian ternak.