Selasa, Februari 11, 2025
HumasMitra PolriPolisi KitaResnarkoba

Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Gelar Press Release

Tribratanewspolresnaganraya.com – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran kepolisian Resor Nagan Raya dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Seperti hari ini, Kamis (12/9/19) Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Gelar Press Release terkait penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Wahyu Triyono, S.Sos didampingi Ps.Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison.

Dua  tersangka yang di  tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu ZF (20) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Desa Ujong Patihah Kec. Kuala kab. Nagan Raya. yang di tangkap pada hari Selasa 10 september 2019 sekitar pukul 02.00 wib dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan seberat + 0.27 gram, sedangkan tersangka AF (24th) pekerjaan swasta, alamat  desa simpang peut kec. kuala kab. nagan raya rabu di tangkap pada hari rabu tgl 11 september 2019 sekitar pukul 14.00 wib dengan barang bukti 3 (tiga) ams narkotika jenis ganja dengan berat + 25.41 gram. Tersangka dan barang buktui sudah di amannkan di Mako Polres Nagan Raya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1)  dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Narkoba mengatakan “Berkaitan dengan hal tersebut kami akan terus melakukan pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba yang ada di Nagan Raya sekaligus menghimbau kepada masyrakat Nagan Raya agar menjauhi narkoba serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *