Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tribratanewspolresnaganraya.com – Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap pelaku yang berinisial MZ (32), warga Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Jum’at (20/9/19).
Penggelapan yang dilakukan pelaku, terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira pukul 10.00 wib di Desa Batu Raja Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya, dengan korban Cut Raihan (36) warga Desa Batu Raja Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya.
“Kami mendapatkan laporan dari korban , bahwa motor Honda Beat miliknya saat itu dipinjam MZ dengan alasan untuk mengambil surat rujukan istrinya yang sedang sakit. Namun pelaku MZ malah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya Akp Mahliadi S.T., M.M.
Terkait kasus ini terhadap tersangka MZ pasal yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.