Sat Reskrim Polres Nagan Raya Gelar Press Release Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Ayah Tirinya Sendiri
Tribratanewspolresnaganraya.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya menggelar Press Release kasus pengcabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bertempat di ruangan Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Senin (30/9/2019).
Dengan tersangka berinisial ‘SS’ (55), Wiraswasta, warga Desa Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur terhadap korban anak tirinya sendiri berinisial PT (14), ikut orang tua, Desa Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan berdasarkan LP/46/IX/RES.74./2019, tanggal 24 September 2019.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Irwan Sagala mengatakan, Pelaku tidak menyerah, setelah ditolak sekali, pelaku terus menerus melakukan upaya agar keinginannya tercapai. Sehingga tersangka sempat mengancam korban apabila korban tidak mau menuruti tersangka, maka tersangka akan memarahi korban sehingga korban pun tak berdaya dan mau melakukan hubungan terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliyar.