Polres Nagan Raya Ciduk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor
Tribratanewspolresnaganraya.com – Unit Reskrim Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban dan mengajak korban dengan menggunakan sepmor milik korban, kemudian menurunkan korban dipinggir jalan, kemudian menyuruh untuk menunggu sebentar dengan tipu muslihat terlapor untuk mengambil uang ke Desa Krueng Alem Kec. Darul Makmur Kab.Nagan Raya.
Kasus tersebut terjadi pada kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekira Pukul 11.30 Wib, dengan korban atas nama ‘DN’ (18) pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Desa Gunong Samarinda Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya, dan pelaku KM (39) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Karang Anyer Kec. Darul Makmur Kab Nagan Raya, dengan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type NC12A1CF A/T, Noka: MH1JFB117CKO65176. Nosin: JFB1E1O765199, Nopol: BL 4762 EF, Warna :Merah.
“kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sesuai dengan Laporan Polisi LP/17/XI/RES.1.8./2019/Aceh/Res Nara/ Sek Damar, tanggal 01 November 2019, yang pada saat itu pelaku sedang berada di Rumah Makan di Desa Blang Baroe Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya” Ujar Kasat Reskrim melalalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Noca Tryananto, S.T.rk.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.