Kamis, Desember 12, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Menghentikan Operasional Penambangan Emas Illegal

Tribratanewspolresnaganraya.com- Personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di Desa Blang Neuang, Kec. Beutong, Kab. Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. menyampaikan informasi tersebut saat konferensi pers di Polres Nagan Raya, Senin (16/03/20).

Kapolres dalam kegiatan itu didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K. dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison.

Dikatakan Kapolres, Pada hari senin 09 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Personel Sat Reskrim mendatangi tempat tersebut setelah mendapat informasi tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Desa Blang neuang. Kemudian personel menelusuri ke lokasi yang berjarak kurang lebih 50 km, pada pukul 16.00 Wib ternyata ditemukan 2 unit alat berat exavator merk hitachi warna oranye di lokasi yang berbeda, dari lokasi 1 ke lokasi 2 berjarak kurang lebih 100 meter.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang melarikan diri termasuk operator alat berat dilokasi 1 dan 2. Dari lokasi pertama berhasil diamankan 2 orang yang diduga sebagai pekerja penambangan illegal yang mana dua orang tersebut berinisial R (40) dan D (39) warga Desa Pante Ara Kecamatan Beutong.

Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit exavator merk Hitachi warna oranye (1 unit rusak berat dilakukan penitipan kepada keuchik), 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 25 gram dan 1 mesin asbuk merk Tiangli (penitipan kepada keuchik).

Sementara tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing di jatuhi pasal 158 UUD RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Untuk selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *