Satu Orang Pemakai Sabu Diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Nagan Raya
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil membekuk satu orang warga berinisial PA (35) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Dalam penggerebekan tersebut pada Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 22.16 Wib.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH menyebutkan, operasi tangkap tangan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah simpang kedai lamie, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Senin (08/06/2020).
“Atas laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya sabu yang beredar di masyarakat. Saat itu petugas mencurigai satu unit mobil pickup Suzuki carry dengan No. Pol BL 8210 BI yang sedang berparkir, ketika petugas hendak menghampiri mobil tersebut, pelaku langsung melarikan diri sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran namun dengan sigap petugas berhasil mengamankan pelaku dan berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 2 (dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang masing – masing di bungkus dengan plastik warna Putih Bening dengan berat Brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram dan 1 (satu) buah hp samsung warna putih.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. PA mengaku sabu tersebut ia gunakan untuk di konsumsi. Atas perbuatannya tersangka di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidanan maksimal 12 tahun penjara.