Kamis, April 18, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bekuk Enam Pelaku Pemain Judi (Maisir)

Tribratanewspolresnaganraya.com- Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka pemain judi (maisir) di Desa Serba Jadi Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 Sekira Pukul 23.20 Wib, Minggu (14/06/2020).

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya Tindak Pidana permainan Judi (Maisir) di perkebunan kelapa sawit tepatnya. Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polres Nagan Raya yang dipimpin KBO Reskrim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan para pelaku maisir.

Keenam tersangka, yakni A (40), K (30), M (47), ROS (29), BDP (23) dan R (58). berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Uang tunai Rp. 8.035.000,-, 1 (satu) paket alat Dadu, 6 (enam) buah Hp, 1  (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas warna hijau dan 4 (empat) Unit sepeda Motor.

Para tersangka diancam dengan pasal 19 jo pasal 18 jo pasal 20 Qanun no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk maksimal 20 kali di muka umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *