Polres Nagan Raya Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satnarkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu berinisial AE (48), Senin (06/07/2020).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH menjelaskan ”Pada hari sabtu tgl 04 Juli 2020 sekira pkl 21.00 Wib. Anggota Satnarkoba berhasil meringkus AE (48). berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Desa Lamie. Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku” Ungkapnya.
“Setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap AE (48) dan berhasil menemukan sebungkus paket kecil shabu yang dibungkus piper dikantong celana sebelah kiri.
Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Nagan Raya. guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, AE (48) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.