Tribratanewspolresnaganraya.com- Tim peucrok merupakan personel gabungan penindak pelanggar protokol kesehatan satgas pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/10/2020) malam.
Tim yang menggelar operasi yustisi di jalan nasional Simpang Peut, Kecamatan Kuala dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut sebanyak 74 orang pelanggar terjaring serta diberikan teguran oleh tim peucrok.
Dalam pelasanaannya Tim dalam operasi yustisi menyetop warga dan kendaraan yang melintas di jalan tersebut dan melakukan razia di tempat-tempat keramaian seperti warung, pusat pembelanjaan bagi yang tidak memakai masker dicatat identitas kemudian diberikan sosialisasi oleh Forkopimda sehingga warga kedepan nya diminta memakai masker sebagai upaya pencegahaan Covid-19.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK mengatakan operasi yustisi lebih kepada sosialisasi, namun ke depan akan diambil tindakan tegas berupa sanksi hukum terhadap pelanggar Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa teguran lisan dan pendataan juga penegasan tentang Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Dalam razia turut juga dibagikan 500 lembar masker kepada warga di Nagan Raya sebagai antipasi terhadap paparan Covid-19.