Polres Nagan Raya Gelar Sidang Wanjak Nasehat Pra Nikah terhadap Tiga Personel Polri
Tribratanewspolresnaganraya.com- Sidang Wanjak pernikahan merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Masjid maupun Rumah Kediaman.
Sidang wanjak diikuti oleh tiga pasangan Anggota Polres Nagan Raya yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya KOMPOL ALWIN ANDRIYAN, SS., M.H. yang di dampingi Kabag Sumda AKP SUDIANTO, S.H., M.H. dan Ketua Bhayangkari cabang Nagan Raya atau yang mewakili Ny.Yanti Alwin untuk memberi nasehat atau masukan sebelum melanjutkan pernikahan. Sidang wanjak juga dihadiri oleh para wali keluarga masing-masing perserta wanjak. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Bhara Daksa Polres Nagan Raya. Jumat (06/11/20) sekitar pukul 10.00 Wib.
Dalam sidang tersebut Kabag Sumda menekankan agar calon pasangan nantinya dalam berumah tangga dapat menghindari konflik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai. Persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan menjadi pasangan samawa (sakinah, mawaddah dan warrahmah).
Ketua Bhayangkari juga berpesan kepada calon istri polisi, sebagai istri harus selalu mendukung penuh suaminya dalam menjalankan tugas dan memiliki Etika, baik dalam berkomunikasi dengan masyarakat, di sosial media maupun dengan kesatuan suami serta tak lupa untuk ikut dalam kegiatan di Organisasi Bhayangkari Polri. Diakhir acara Aipda . sebagai Rohaniawan juga tidak lupa memberikan nasehat kepada para peserta wanjak serta menutup acara dengan diiringi Doa.