Kamis, Maret 28, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrimUncategorized

Polres Nagan Raya Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curas

Tribratanewspolresnaganraya.com- Kepolisian Resor Nagan Raya menggelar Konferensi Pers keberhasilan Sat Reskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang dipimpin Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, yang terjadi pada bulan September 2020 di Desa Sukaraja, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya, Selasa (10/11/2020).

Kapolres Nagan Raya mengatakan “tindak pidana curas dilakukan oleh empat orang yang melakukan aksinya dengan cara menodongkan pisau ke arah korban sembari mengancam untuk tidak macam-macam, kemudian tangan dan kaki korban diikat serta melakban mulut korban, istri korban dan anak-anaknya juga ikut disekap. Kemudian pelaku menggeledah seisi kamar dan rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban”.

“Menanggapi kejadian tersebut dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara, Satreskrim Polres Nagan Raya dipimpin Kasat Reskrim langsung bergegas berangkat guna melakukan penangkapan”.

“Dengan bekerja sama bersama personel Reskrim Polsek Pangkalan Berandan kami berhasil mengamankan ketiga pelaku yaitu DS (34), S (36) dan HA (43) yang diamankan di tempat yang berbeda. Adapun pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) beserta barang bukti  1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova milik korban”. Ungkap Kapolres di depan para insan pers.

Salah satu dari pelaku mengaku kenal dengan korban, mereka melakukan pencurian dengan berangkat dari Kabupaten Langkat kemudian melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban, lalu masuk lewat pintu atas lantai dua dengan mencongkel dengan linggis.

Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah tangga lipat aluminium merk fortuna warna silver, 1 (satu) buah sarung tangan medis warna putih, 4 (empat) potongan lakban warna hitam, 5 (lima) utas tali jemuran nilon warna hijau yang sudah terpotong-potong, 1 (satu) lembar rok mukena warna putih, 1 (satu) lembar jilbab warna ungu bermotif, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BL 3250 VW nosin:JFZ1E2324620 norak:MH1JFZ120JK319096, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat dengan nomor 09700603, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 Pro warna silver, 1 (satu) unit Tab merk Advan warna Gold, 1 (satu) buah linggis warna hitam dengan ukuran +- 30 cm dan 1 (satu) buah pisau warna hitam gagang kayu dengan ukuran +- 25 cm.

Para pelaku kini dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *