Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Nagan Raya

Tribratanewspolresnaganraya.com- Satresnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Selasa (08/12/20).

I (29) yang merupakan Tahanan Rutan Polres Nagan Raya, Dikeluarkan Penyidik guna melaksanakan kegiatan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Penyerahan tersangka bersama barang bukti itu, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor : B – 1522/L.1.29/Enz.1/12/2020, 07 Desember 2020. tentang pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Narkotika.

Terhadap tersangka polisi ​​menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *