Satnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Tribratanewspolresnaganraya.com- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Minggu (07/02/21).
“Penangkapan dilakukan terhadap dua orang lelaki berinisial AZ (29) dan ATS (30) didalam sebuah Rumah Dinas Kantor PLN Ranting Beutong Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH.
Ia menambahkan, berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika di Rumah Dinas PLN Ranting Beutong tepatnya di Desa Keude Semot Kecamatan Beutong. Mendengar informasi tersebut tim langsung menuju TKP, pada sabtu malam pukul 20.00 Wib tim berhasil bekuk 2 orang pelaku.
Saat digeledah tidak ditemukan apapun dari badan pelaku namun saat melakukan penggeledahan di kamar, Tim berhasil menyita barang bukti yang disembunyikan di bawah meja yang terbuat dari ban mobil.
Tidak lama berselang teman AZ yaitu ATS tiba dirumah tersebut, ATS mengaku bahwa dia baru saja pulang kerja dan rumah tersebut adalah miliknya. Saat petugas mengintrogasi ATS mereka mengaku bahwa benar mereka mengonsumsi shabu tersebut pada sabtu pagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket shabu yang terbungkus dengan plastik klip bening seberat +- 0,19 gram, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik Aqua mini, satu buah handphone merk icherry warna putih crome, satu buah handphone merk iphone warna gold dan satu buah handphone tap merk samsung warna hitam.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK mengatakan Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolres untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.