Jajaran Polres Nagan Raya Laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tribratanewspolresnaganraya.com- Jajaran Polres Nagan Raya Polda Aceh Laksanakan operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Minggu (14/02/21).
“Dalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran tertulis juga menyampaikan agar masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Kita juga berikan edukasi ke masyarakat,” jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK.
Kegiatan pendisiplinan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang Peningkatan penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh serta sesuai dengan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nagan Raya.
Operasi tersebut dilakukan dengan mendatangi warung-warung tempat warga berkumpul ,simpang-simpang tempat para anak muda nongkrong dan juga swalayan yang banyak di datangi warga.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat di Kab. Nagan Raya dengan penuh kesadaran mengikuti anjuran pemerintah agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari di luar rumah. Sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kab. Nagan Raya.
“Kegiatan berupa operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari yang tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Nagan Raya” tutup Kapolres.