Polres Nagan Raya Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Tribratanewspolresnaganraya.com- Satnarkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu berinisial SA (37), Senin (22/02/2021).

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH menjelaskan ”berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tsk. sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis sabu bertempat di Jln.Pasar Inpres Gampong Sp 4 Kec.Kuala Kab.Nagan Raya Kemudian dari informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Angota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib petugas kepolisian sat resnarkoba pada saat di TKP melihat Tsk lagi mengendarai Sepeda motor menuju kearah Petugas dan petugas menghampiri Tsk,lalu Tsk setelah melihat adanya petugas kemudian Tsk membuang sesuatu kesemak-semak dipinggir jln lalu Petugas menemukan bungkusan putih yg dibuang oleh Tsk kemudian petugas menyuruh kepada Tsk untuk mengambil bungkusan tersebut kemudian setelah dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan 2 (dua) plastik bening yg berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika Jenis sabu kemudian petugas mengamankan Tsk dan bb narkotika jenis sabu serta sepeda Motor yg di kendarai oleh Tsk selanjut nya Tsk dan BB diaman- kan dan dibawa ke Satres narkoba polres Nagan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut” Ungkapnya.

“Setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap SA (37) dan berhasil menemukan dua bungkus paket shabu yang dibungkus piper yang di buang ke semak-semak oleh SA (37) dan Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Nagan Raya. guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, SA (37) Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *