Minggu, Januari 26, 2025
BinmasHeadlineHumasMitra PolriPolisi KitaSabhara

Razia Gabungan Dalam Rangka Operasi Yustisi oleh Tim Peucrok Covid-19 Kabupaten Nagan Raya

Tribratanewspolresnaganraya.com- Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes, tim Peucrok Satgas Covid 19 Kab. Nagan Raya laksanakan Ops Yustisi Penegakan hukum dan Pendisiplinan Masyarakat terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan. Rabu (24/02/21).

“Ada 50 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH,” ungkap AKP Utra Prasetyanto Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Nagan Raya.

“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera, dengan harapan ke depan para pelanggar mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 Selain itu lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes. jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat di Kab. Nagan Raya dengan penuh kesadaran mengikuti anjuran pemerintah agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari di luar rumah. Sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kab. Nagan Raya.

Kegiatan pendisiplinan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang Peningkatan penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh serta sesuai dengan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nagan Raya.

“ops Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *