Selasa, Desember 17, 2024
HeadlineHumasMitra PolriPolisi Kita

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

Banda Aceh – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19, Satgas Yustisi terus menggelar razia dan patroli Protkes untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, tidak ada kata bosan bagi Satgas Yustisi untuk terus menegakkan aturan Protkes di Provinsi Aceh.

“Tidak ada istilah bosan, nyatanya semalam masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protkes saat dilakukan patroli Yustisi di Jalan T Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” ungkap Karo Ops Polda Aceh, Sabtu (27/02).

Masih Karo Ops, dalam patroli dengan sasaran masyarakat yang berkerumunan di warung kopi tersebut satgas yustisi berhasil menjaring sebanyak 18 pelanggar dan langsung diganjar dengan sanksi sosial.

“Ada 18 pelanggar yang terjaring oleh satgas yustisi dan semua sudah diberikan sanksi sosial dengan harapan para pelanggar tidak mengulanginya lagi,” jelas Karo Ops.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu sambungnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Karo Ops Polda Aceh.

Banda Aceh, 27 Februari 2021
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *