Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Peucrok Nagan Raya Gelar Razia Pelanggar Prokes.
Tribratanewspolresnaganraya.com- Tim peucrok merupakan personel gabungan penindak pelanggar protokol kesehatan satgas pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Selasa (09/03/21). Tim yang menggelar Ops yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan di pasar Alue Bili dan Desa Krueng Seumayam Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.
Dalam pelasanaannya Tim dalam operasi yustisi menghetikan warga dan kendaraan yang melintas di jalan tersebut dan melakukan razia di tempat-tempat keramaian seperti warung, pusat pembelanjaan bagi yang tidak memakai masker dicatat identitas kemudian diberikan sosialisasi oleh Forkopimda sehingga warga kedepan nya diminta memakai masker sebagai upaya pencegahaan Covid-19.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK mengatakan operasi yustisi lebih kepada sosialisasi, namun ke depan akan diambil tindakan tegas berupa sanksi hukum terhadap pelanggar Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa teguran lisan dan pendataan juga penegasan tentang Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Disamping melaksanakan Ops yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan juga dilaksanakan sosialisasi dan pembagian masker terhadap masyarakat pengguna jalan sebanyak 170 Pcs sebagai antipasi terhadap paparan Covid-19.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 itu benar adanya dan pentingnya untuk selalu waspada dengan penyebaran Covid-19. tutur Kapolres.
Dan Kapolres mengajak seluruh elemen Masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar bersama-sama menjaga kesehatan dengan memakai masker dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar, tempat tinggal termasuk kebersihan diri kita untuk melawan penyebaran Covid-19.