Peningkatan Kegiatan KRYD, Polres Nagan Raya Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Tribratanewspolresnaganraya.com- Pada Senin malam, tanggal 24 Mei 2021 pukul 21.00 Wib, bertempat diwilayah hukum Polres Nagan Raya telah dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi / Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, Selasa (25/05/21).
Sasaran Kegiatan yang dilaksanakan dalam Ops Yustisi yaitu di tempat-tempat keramaian seperti cafe, yang dipimpin Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kabag Ops Kompol M. Jonni diikuti Personel TNI-Polri, Satpol PP/WH, Dinkes beserta personel BPBD Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kabag Ops mengatakan tujuan dilaksanakan giat tersebut guna memberi himbauan dan teguran kepada pengunjung cafe yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes, disamping itu juga menyampaikan surat edaran gubernur Aceh kepada pemilik usaha NO 07/INSTR/2021 tentang “ppkm dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Gampong atau nama lain untuk pengendalian penyebaran covid-19”.
Dalam hal ini pemilik usaha diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha seperti menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, memberi batas jarak antar kursi dan mewajibkan setiap pengunjung agar memakai masker.
Selain menghimbau pengunjung dan pelaku usaha untuk mematuhi prokes, tim satgas juga melaksanakan Rapid antigen terhadap seorang pengunjung cafe guna mengantisipasi ada pengunjung yang terdampak covid-19.