Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Beserta BBM di Diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, meringkus dua terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di daerah setempat, Senin (05/09/22).
Kedua pelaku tersebut berinisial AF (52) warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Beutong, serta AS (47 ) asal Paya Undan, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, Wilayah Hukum Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, S.H., M.M. mengatakan, kedua terduga pelaku diringkus petugas saat membawa 590 liter BBM jenis solar tanpa mengantongi izin apapun.
“Mereka diamankan pada Sabtu (3/9) malam, di dua lokasi berbeda,” kata kasat res pada saat Diwawancarai oleh Awak Media dihalaman gedung Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Senin Sore.
Iya, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan 14 jeriken yang berisi 480 liter solar, dari pelaku AF. BBM subsidi itu, diangkut dengan mobil dump truk warna kuning bernomor polisi F 8782 SE.
Sedangkan dari pelaku AS, petugas mengamankan empat jeriken berisi 110 liter solar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil panther warna biru nomor polisi BL 681 DZ di Gampong Paya Undan, Kecamatan Seunagan.
“Saat ini kedua terduga pelaku penimbunan solar bersubsidi itu, serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut nya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.