Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Nagan Raya Ringkus Empat Orang Penambangan Emas ilegal
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, ringkus empat orang terduga pelaku praktik penambangan emas ilegal, di Desa Pante Ara, Empat pelaku penambangan emas ilegal (ilegal mining) dikawasan hutan kecamatan Betong Kabupaten Nagan Raya Senin (09/01/23) dini hari diringkus aparat kepolisian Satreskrim Nagan Raya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H.M.M. Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. Melalui Kasatreskrim mengatakan bahwa para pelaku ilegal mining ini tidak mengindahkan himbauan polisi yang telah dilakukan jauh hari,melalui himbauan surat dan sosialisasi dengan memasang spanduk larangan melakukan penambangan ilegal dan penebangan hutan.
“Iya tadi pagi sekira pukul 04.00 Wib kita lakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku penambangan ilegal dengan inisial tersangka AG 33 tahun selaku operator, S (34), MDS (52) dan RA (24). Keempat pelaku saat ditangkap sedang melakukan aktifitas penambangan emas ilegal didesa Pante Ara kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya”, jelasnya kepada awak media, Bersama barang para tersangka juga turut disita barang bukti berupa satu unit Exsevator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring, dan 2 buah Indang pendulang emas.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 158 UU RI tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar dan saat ini tersangka ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.