Personel Polres Nagan Raya Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue
Tribratanewspolresnaganraya.com- bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue Komplek Perkantoran Suka Makmue Kab Nagan Raya, Personel Polres Nagan Raya Laksanakan Pengamanan aksi unras yang dilakukan oleh Yayasan Apel Green Aceh dengan jumlah massa lebih kurang 22 Orang dibawah koordinator Sdr. Rahmad Syukur (Direktur Yayasan Apel Green Aceh). Jum’at (17/03/23)
Adapun peserta aksi diterima oleh Bagus Erlangga, S.H selaku Hakim merangkap Humas PN Suka Makmue.
Adapun Tuntutan dari para Aksi tersebut Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi lahan PT Kalista Alam agar Kepercayaan public terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga serta Meminta Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kalista Alam ini karena
Putusan terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan Menghimbau masyarakat dan pihak pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi.
Adapun tanggapan dari Pihak Pengadilan Negeri Suka Makmue adalah akan menerima perwakilan dari yayasan Apel Green Aceh untuk berkoordinasi terkait eksekusi lelang PT. Kalista Alam, dan masih menunggu penilaian Appraisal KJPP Musofah Mono Igfirli serta akan memberikan tanggapan terhadap eksekusi lelang kepada Yayasan Apel Green Aceh.
Pihak Pengadilan Negeri Suka Makmue tidak bisa melakukan eksekusi pelelangan terhadap PT. Kalista Alam, dikarenakan belum dilakukan nya penghitungan aset oleh KJPP Musofah Mono Igfirli.
Kabag Ops Polres Nagan Raya AKP Chairil Anshar, S.Sos., M.H. mengatakan saat dikonfirmasi, bahwa kehadiran Polri khususnya personil Polres Nagan Raya ditengah kegiatan aksi unjuk rasa ini guna menjamin kondusitas keamanan selama berlangsungnya unjuk rasa dan juga menjamin ketertiban aktifitas masyarakat disekitar kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue, dan bersikap netral tanpa melakukan intimidasi terhadap pihak manapun.