Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Kembali berhasil menangkap Bandar Narkoba BK juga Selaku DPO
Tribratanewspolresnaganraya.com- Lagi dan Lagi Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap Bandar Narkoba BK juga Selaku DPO beserta barang bukti SS seberat 3,48 gram di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap Saudara BK yg merupakan Mantan Residivis tersebut beralamat di Desa Meunasah Teungoh Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, Tim Esdh melakukan pemantauan sejak beberapa waktu pekan lalu terhadap Saudara BK karena yang bersangkutan adalah DPO juga Bandar Narkoba,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si, senin (27/3/2023)
Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap BK, pada senin malam sekira pukul 21.30 wib.
Ketika sebelum di lakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu.
Lalu Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku yang bernisial BK yang merupakan DPO juga Bandar Narkoba yang sudah beberapa hari kebelakang di incar oleh Tim Elang Sat Resnarkoba, menurut informasi masyarakat bahwa Pelaku sekarang ini berada di Desa Meunasah Teungoh Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, tepatnya didepan pertamini kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat menuju ke (TKP) untuk melakukan penyelidikan tepatnya didepan pertamini, lalu sekira pukul 21.30 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya tiba di (TKP) dan melihat pelaku yang sedang duduk di depan pertamini kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba langsung mengepung dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian setelah pelaku diamankan, lalu Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mrlakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti SS sebanyak 3 (tiga) paket yang di simpan oleh pelaku di dalam kotak rokok sampoerna mild yang sempat di buang oleh Pelaku BK ,.ujar IPDA Vitra Ramadani.
Setelah Tim Elang Sat Resnarkoba mendapatkan Barang Bukti SS tersebut pelaku pun mengakui bahwasanya Barang Bukti SS tersebut milik pelaku, pungkas pria yang sering disapa Vitra tersebut.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 3 paket SS seberat 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram, 1 buah kotak rokok sampoerna mild,1 buah kaca pirex, 1 buah korek api warna biru, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam dan 1 Unit Handphone merk NOKIA warna hitam milik pelaku.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.