Jumat, Desember 13, 2024
BinkamHeadlineHumasMitra PolriPolisi KitaResnarkoba

Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ciduk Pengedar Sabu-Sabu

Tribratanewspolresnaganraya.com- Tim Elang Kembali melakukan Penangkapan terhadap tersangka RT, (22) Pelajar/Mahasiswa yang bertempat tinggal di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya yang dimana Pelaku yang berinisial RT (22) tersebut berhasil di ciduk oleh Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Pada Sabtu Malam, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Minggu (20/8/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap Saudara RT, 22 tahun tersebut pada hari Sabtu Malam sekira pukul 22.00 wib di Desa Ujong Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Ketika sebelum di lakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku (RT) tersebut sering melakukan transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten setempat.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri – ciri dari Pelaku RT.

Selanjutnya pada hari Sabtu Malam tanggal 19 Agustus 2023, Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku RT sedang berada di sebuah lorong yang berada di Desa Ujong Patihah.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Elang Langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP Tim Elang melihat Pelaku sedang duduk di atas sepeda motor miliknya dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu Tim Elang Langsung menghampiri Pelaku dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan Tim Elang menanyakan kepada pelaku “sedang apa kamu disini” pelaku pun menjawab dengan ketakutan “duduk duduk saja pak”, Tim Elang pun melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, selagi dilakukan pemeriksaan Pelaku tidak Mau melepaskan genggaman tangannya, lalu Tim Elang curiga dan menyuruh Pelaku untuk membuka genggaman tangannya dan melihat bahwa di genggaman tangan pelaku ada 1 (satu) paket Narkotika jenis SS yang di genggam oleh pelaku.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut Tim Elang menuju ke Rumah Pelaku yang berada di Desa Ujong Patihah untuk melakukan penggeledahan.

Setibanya di rumah pelaku Tim Elang yang didampingi oleh Aparatur Desa setempat melakukan penggeledahan rumah pelaku dan kembali di temukan barang bukti berupa, 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, di dalam kamar pelaku, ujar IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku RT di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe Black, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Supra Fit, No. Pol. : BL 4676 V, barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku RT.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *