Wakapolres Nagan Raya Hadiri Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 di Aula Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Suka Makmue
https://tribratanewspolresnaganraya.com – Hari Jum’at tanggal 22 Desembet 2023 pukul 09.30 wib s.d pukul 11.15 wib telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 di Aula Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Suka Makmue Kab. Nagan Raya.
Dasar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam Upaya Pemberantasan Pungutan Liar.
Wakapolres Nagan Raya Kompol Sudianto,SH, MH sekaligus Ketua UPP Saber Pungli Kab. Nagan Raya mengatakan Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan di aula Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Suka Makmue bertujuan agar Pokja yang telah dibentuk dapat bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsi Pokja masing – masing, Agar instansi terkait dan Kepala Desa lingkup Kabupaten Nagan Raya bersama – sama melakukan pencegahan dan mengantisipasi terjadinya Pungutan liar sehingga menjadi polemik serta merugikan masyarakat yang menjadi Potensi Konflik dimasyarakat.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang makin bersih dan bebas dari Pungli sehingga kedepannya nahkoda Pemerintah berjalan dengan baik serta Transparan dalam Pelayanan Publik.tegasnya
Pokja Yustisi menyampaikan
Pungli dapat dicegah melalui pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan terlaksana sehingga dapat menguatkan sistem kontrol pada Pengawasannya. Memiliki Moral dan etika yang baik sehingga upaya dan celah Pungli dapat dihindari oleh pelaku Pungli.Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokja Pre-emtif menyampaikan arahan bahwasanya Pendekatan melalui edukasi, himbauan dan sosialisasi terkait pencegahan Praktik Pungli di Kabupaten Nagan Raya. Pre-emtif merupakan tindakan untuk melaksanakan tugas dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya Pungli.
Kelompok kerja Penindakan menyampaikan
Sesuai yg tercantum dalam Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan ) tahun. Tim Penindakan akan melakukan tugas secara maksimal terhadap pelaku Praktik Pungutan Liar di wilayah Kabupaten Nagan Raya.ucapnya.