Sidang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Problem Solving di Pospol Beutong Ateuh Banggalang
Tribratanewspolresnaganraya.com- Suka Makmue, 23 Maret 2024 Sidang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Problem Solving di Pospol Beutong Ateuh Banggalang
Beutong Ateuh Banggalang, 22 Maret 2024 – Pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Pospol Beutong Ateuh Banggalang, sebuah sidang penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) digelar dengan sukses. Sidang ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan saudari ARDIYATI sebagai korban dan MARDIAH sebagai pelaku. Dengan merujuk pada Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa, serta aturan kemasyarakatan Beutong Ateuh Banggalang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik mereka melalui proses hukum yang berkeadilan.
Sidang tersebut dipimpin oleh berbagai pihak yang hadir, antara lain:
Keucik Gampong Blang Meurandeh.
Bripka Adi Syafnur, Bhabinkamtibmas.
Ketua Tuha Peut dan anggota.
Mukim Beutong Ateuh Banggalang.
Kadus Alue Beutong.
Para aparaturnya Gampong Blang Meurandeh.
Proses sidang dilakukan dengan memeriksa secara teliti keterangan dari korban, saksi, dan pelaku. Menariknya, konflik antara kedua keluarga tetangga ini telah berlangsung selama 15 tahun tanpa adanya upaya perdamaian sebelumnya. Namun, melalui Restorative Justice yang diinisiasi oleh Bripka Adi Syafnur, konflik tersebut berhasil diselesaikan dengan baik.
Sidang ini berlangsung selama 2 malam dan 1 hari, melibatkan peran serta aktif dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk mencapai perdamaian tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Perjanjian perdamaian pun berhasil dirumuskan dan dituangkan dalam surat kesepakatan.
Dengan berakhirnya sidang ini, diharapkan kedua keluarga dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai dan rukun. Keberhasilan penyelesaian konflik ini juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tanpa