Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Nagan Raya, 25 Juli 2024 – Tim Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Pengungkapan ini bermula pada hari Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan seorang pria, sebut saja dengan inisial H, di Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur.
Dalam pengakuannya, H menyebutkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S, yang juga berdomisili di Desa Kuala Tripa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus.
Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan S di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian S. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas tiba di Desa Langkak dan mendapati S sedang berada di depan sebuah ruko sambil berdiri di samping sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam.
Petugas yang mencurigai bahwa S sedang menunggu transaksi narkotika jenis ganja, langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh S dan sepeda motornya, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hijau yang berisi narkotika jenis ganja dalam kondisi lembab. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max milik S.
Selanjutnya, petugas membawa S dan barang bukti ke rumah aparatur desa setempat untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah menyelesaikan prosedur di tingkat desa, S bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya dan meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.