Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Aceh di Polres Nagan Raya

Suka makmue – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum di kalangan personel kepolisian, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Polres Nagan Raya. Kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., selaku Kasubbid Sunlukum Bidhukum Polda Aceh, yang dihadiri oleh jajaran perwira dan personel Polres Nagan Raya.13 Agustus 2024.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperkuat kapasitas hukum para personel dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. AKBP Tirta Nur Alam menekankan pentingnya setiap anggota Polri untuk selalu memahami dan mengimplementasikan hukum dengan baik dalam setiap tindakan, guna menjamin keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, dibahas berbagai isu hukum yang sering dihadapi oleh personel kepolisian, termasuk penanganan kasus pidana, tata cara administrasi penegakan hukum, serta etika profesi. AKBP Tirta Nur Alam juga memberikan penjelasan tentang perubahan dan pembaruan regulasi hukum yang perlu dipahami oleh seluruh personel.
Kapolres Nagan Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyuluhan yang diberikan oleh Bidkum Polda Aceh. Ia berharap, melalui kegiatan ini, para personel Polres Nagan Raya dapat lebih memahami aspek hukum yang relevan dengan tugas mereka, sehingga mampu menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi dalam tugas sehari-hari. AKBP Tirta Nur Alam berharap kegiatan semacam ini dapat rutin dilaksanakan untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.