Pelaksanaan Kegiatan Razia di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya

Nagan Raya, 16 September 2024 – Pada hari ini, Senin, 16 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB hingga 22.30 WIB, Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan razia di Jalan Nasional Meulaboh – Tapak Tuan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini dipimpin oleh Padal Polres Nagan Raya, IPDA Septa Hardi, S.H.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Perintah Kapolres Nagan Raya Nomor Sprin: 1072/IX/PAM/.3.3./2024 tanggal 13 September 2024.
Sasaran razia meliputi:
Potensi Gangguan (PG)
Ancaman Gangguan (AG)
Gangguan Nyata (GN)
Kendaraan yang diperiksa termasuk kendaraan roda enam (R6), roda empat (R4), dan roda dua (R2), dengan tujuan untuk mengantisipasi munculnya gangguan Kamtibmas. Fokus utama razia ini adalah:
Kejahatan narkotika;
Senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi);
3C: Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor);
Bahan peledak (Handak), dan potensi ancaman lainnya.
Tujuan utama dari razia ini adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat, pengendara, dan pengguna jalan raya. Melalui kegiatan ini, Polres Nagan Raya berharap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sekaligus mengurangi potensi gangguan yang dapat membahayakan masyarakat.