Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Senapan Angin untuk Tindak Pidana Penganiayaan.
SukaMakmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah menyalahgunakan senapan angin untuk melakukan tindak pidana penganiayaan, Jum’at, 22 November 2024.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.i.k., melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani, S.AB, S.H., M.Si menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tanggal 20 November 2024,sekira pukul 19.00 Wib ketika korban yang berinisial H, warga Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, sedang beraktivitas di luar rumah tepatnya di halaman Sekolah TK desa setempat. Tiba-tiba, korban mendengar suara letusan dan korban merasa ada sesuatu benda yang mengenai mata sebelah kanan korban dan mengeluarkan darah, melihat kejadian tersebut korban langsung pulang kerumahnya untuk menginformasikan kepada keluarganya, mengetahui kejadian tersebut, keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dari hasil rontgent di RSUD Sultan Ikandar Muda menjelaskan bahwa terdapat peluru bersarang di kepala korban, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Zainol Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Menerima Laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim dengan sigap menuju TKP dan melaksanakan penyelidikan dan identifikasi serta olah TKP, berdasarkan hasil olah TKP dan informasi dilapangan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisial MS, warga desa yang sama, yang telah menggunakan senapan angin untuk menembakkan proyektil yang mengenai mata korban dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, kami masih mendalami motif lebih lanjut di balik tindak penganiayaan ini.
Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan dalam kejadian tersebut, ungkap vitra.
“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukum kami. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kedamaian, serta tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” tegas Kapolres.