Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Nagan Raya, 8 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (32) beserta barang bukti berupa,
8 paket sabu dengan total berat 600 gram,
1 toples plastik warna putih,
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (BL 6724 VN), dan
1 unit ponsel Oppo biru.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Pelaku kemudian mengakui memiliki narkotika tambahan yang disimpan di kebunnya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya. Petugas menemukan lima paket sabu tambahan yang disimpan dalam toples.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Polres Nagan Raya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang ini.