Rabu, Maret 12, 2025
Uncategorized

Polres Nagan Raya Serahkan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri

Nagan Raya, 3 Februari 2025 – Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba telah melaksanakan proses Tahap II terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin (3/2/2025).

Proses Tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya. Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan seluruh berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan selesainya proses Tahap II ini, maka tanggung jawab hukum terhadap kedua tersangka telah beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk proses lebih lanjut di pengadilan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga tahap persidangan.

Polres Nagan Raya terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *