Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah terkait Hukum Jinayat
Nagan Raya – Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 14.40 hingga 17.45 WIB, bertempat di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Supervisi tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait Hukum Jinayat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Kerma Polda Aceh, AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., selaku ketua tim, dan didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Nagan Raya.

Kunjungan Tim Sosialisasi dan Supervisi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan implementasi kerja sama antara kedua lembaga dalam penanganan perkara Jinayat di Provinsi Aceh. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara kepolisian dan Mahkamah Syar’iyah dapat semakin baik dalam menegakkan hukum syariat Islam di Aceh.
Setelah kegiatan di Mahkamah Syar’iyah, pada pukul 15.30 WIB, Tim Sosialisasi dan Supervisi melanjutkan kunjungannya ke Polres Nagan Raya. Di sana, tim memberikan sosialisasi kepada personel Polres Nagan Raya terkait implementasi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini didampingi oleh Wakapolres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh ini berdasarkan Nomor NK/19/XII/2024 dan Nomor 1759/KMSP.W1-A/HM2.1/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024. Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengamanan satuan kerja Mahkamah Syar’iyah, aparatur, pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi, serta penerapan proses hukum kepada anggota Polri yang melanggar hukum dalam kompetensi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, pemahaman terhadap MoU dapat semakin ditingkatkan, sehingga implementasi hukum Jinayat di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.