Kamis, Maret 13, 2025
Uncategorized

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Laksanakan Tahap II terhadap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Nagan Raya, 20 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya melaksanakan Tahap II terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Proses Tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kegiatan berlangsung di kantor Kejaksaan dengan pengawalan ketat dari personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya guna memastikan proses berjalan dengan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, IPTU Very Syahputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Hari ini kami telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka Tahap II. Ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nagan Raya,” ujar IPTU Very Syahputra.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menekan angka peredaran narkotika di wilayah Nagan Raya dengan meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

Dengan telah diserahkannya para tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nagan Raya.

Kegiatan ini berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif, tanpa kendala yang berarti selama pelaksanaan.

Polres Nagan Raya terus mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *