Bhabinkamtibmas Tegur Pedagang, Imbau untuk Tidak Menjual Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan.

Suka Makmue – Dalam upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Bhabinkamtibmas Polres Nagan Raya memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, Minggu,16 Maret 2025.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kabupaten Nagan Raya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa penggunaan petasan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah salat tarawih, tadarus, dan sahur. Selain itu, petasan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun orang di sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual petasan selama Ramadhan demi menjaga ketenangan dan keamanan masyarakat. Kami juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menjual atau menyalakan petasan yang berbahaya,” ujar salah satu Bhabinkamtibmas yang melakukan teguran.
Selain memberikan imbauan kepada pedagang, petugas juga mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau menyalakan petasan, serta menggantinya dengan kegiatan yang lebih positif seperti membagikan takjil atau memperbanyak ibadah.
Pedagang yang ditegur pun menyambut baik imbauan ini dan berjanji untuk tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan. Sementara itu, masyarakat juga mengapresiasi langkah kepolisian yang aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan penuh berkah ini.
Polres Nagan Raya akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan tidak ada peredaran petasan yang dapat mengganggu ketertiban. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan penjualan atau penggunaan petasan yang mengganggu keamanan lingkungan.