Personel Polsek Seunagan Laksanakan Himbauan Larangan Jual Petasan Menjelang Malam Takbiran.

Suka Makmue – Dalam rangka menyambut malam takbiran yang penuh hikmat, Polsek Seunagan mengadakan serangkaian kegiatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penjualan petasan dan kembang api menjelang malam takbiran, Sabtu, 30 Maret 2025.
Personil Polsek Seunagan yang dipimpin oleh Kapolsek Seunagan, AKP Wismar Sony, langsung terjun ke sejumlah pasar dan tempat keramaian untuk memberikan pesan kepada pedagang dan warga. Himbauan ini bertujuan untuk menghindari potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan petasan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan selama perayaan Idul Fitri.
“Petasan memang menjadi bagian dari perayaan takbiran, namun kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan petasan yang tidak terkontrol. Keamanan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas kita semua,” ujar AKP Wismar dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Polsek Seunagan juga mengingatkan bahwa penggunaan petasan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kecelakaan dan kebakaran. Pihak kepolisian berharap agar warga dapat merayakan malam takbiran dengan penuh khidmat dan damai, tanpa terganggu oleh suara petasan yang berpotensi meresahkan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Polsek Seunagan untuk meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
“Semoga dengan himbauan ini, kita dapat merayakan malam takbiran dengan penuh suka cita, namun tetap menjaga keselamatan dan kedamaian bersama,” tambahnya. Polsek Seunagan akan terus mengawasi dan melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan untuk memastikan larangan tersebut dihormati dan perayaan malam takbiran dapat berlangsung dengan aman dan tertib