Polsek Jajaran Polres Nagan Raya Sosialisasi Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Penyebaran Covid-19
Tribratanewspolresnaganraya.com- Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Polsek Jajaran Polres Nagan Raya sosialisasi maklumat Kapolri kepada masyarakat.
Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka darai Personel mensosialisasikan Maklumat Kapolri melalui giat patroli himbauan, tatap muka dengan masyarakat dan menempelkan Maklumat Kapolri di tempat-tempat keramaian melibatkan Danramil, Kapolsek, Pegawai Puskesmas, Personil Polsek serta personel Koramil dan masyarakat setempat.
Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), Minggu (22/03/2020).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. melalui para kapolsek Jajaran menjelaskan bahwa Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” Ungkap Kapolsek.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Kapolsek juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,”
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” Tutup Kapolsek.