Polres Nagan Raya Gelar Press Release Kasus Korupsi Kedelai
Kepolisian Resor Nagan Raya menggelar acara kegiatan Press Release bersama awak media mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Kedelai bantuan pemerintah tahun 2016 lalu, pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh yang bersumber dari dana APBN T.A 2016 oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang di pimpin Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.I.K. di dampingi Waka Polres Kompol Sutan Siregar, S.H. dan Kasat Reskrim AKP Boby Sebayang, S.I.K. yang bertempat di ruang posko Polres Nagan Raya. Rabu (31/01/2018).
Tindak pidana korupsi ditangani oleh Sat reskrim nagan raya berdasarkan atas laporan Polisi Nomor : LP-A / 02 / I / 2016 tgl 24 januari 2018, aksi korupsi tersebut diketahui dilakukan oleh tersangka berinisial HP selaku PLT Kabid tanaman pangan dan holtikultura dinas pertanian dan peternakan Kab. Nagan Raya dan LD (Honorer dinas pertanian dan peternakan Kab. Nagan Raya) atau pembantu Tim Teknis yang melakukan pungutan liar sebesar Rp. 568.574.000 dari 38 kelompok Tani penerima bantuan kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah T.A 2016.
Kapolres menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 03 / I / 2018, tgl 30 Januari 2018 telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) dan sebanyak 36 buku Rekening BRI.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 12 huruf ( I ) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ).
Untuk selanjutnya, Sat Reskrim nagan raya akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut dengan melengkapi barang bukti lainnya dan menyiapkan berkas perkara selanjutnya untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya nantinya .