Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi Kita

Empat Pasangan Personel Polres Nagan Raya Ikuti Sidang Wanjak Nikah

Tribratanewspolresnaganraya.com- Sidang Wanjak pernikahan merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Masjid maupun Rumah Kediaman.

Sidang wanjak diikuti oleh empat pasangan Anggota Polres Nagan Raya yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya Kompol Sutan Siregar, SH. yang di dampingi Kabag Sumda Kompol Sofyan dan Ketua Bhayangkari cabang Nagan Raya Ny. Ida Giyarto untuk memberi nasehat-nasehat sebelum melanjutkan pernikahan serta dihadiri oleh Wali, keluarga masing-masing  perserta wanjak. Acara berlangsung di Aula Bhara daksa Polres Nagan Raya. Jumat (20/07/18) sekitar pukul 09.00 Wib.

Dalam sidang tersebut Waka Polres menekankan agar calon pasangan nantinya dalam berumah tangga dapat menghindari konflik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai. Persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan menjadi pasangan samawa (sakinah, mawaddah dan warrahmah), ujar Waka Polres.

Dalam nasehatnya Ketua Bhayangkari juga berpesan kepada calon istri polisi, sebagai istri harus selalu mendukung penuh suaminya dalam menjalankan tugas dan memilik Etika, baik dalam berkomunikasi dengan masyarakat, di sosial media maupun dengan kesatuan suami serta tak lupa untuk ikut dalam kegiatan di Organisasi Bhayangkari Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *