Press Release Polres Nagan Raya Terkait Penyalah Gunaan Pengelolaan Kedelai Bantuan oleh Dinas Pertanian Nagan Raya

Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya adakan press release menyangkut penyalah gunaan pengelolaan kedelai bantuan oleh pemerintah tim teknis Dinas Pertanian Kabupaten Nagan Raya atas tersangka yang berinisial HP dan LD. Kamis (06/09/2018).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pada kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh yang bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh tim Tekknis Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH. SI.K. melalui Kanit Tipidkor Brigadir Vitra Ramadani, S.Sos mengatakan bahwa Modus pungli dilakukan dengan cara memotong secara paksa atas dana yang dicairkan kepada 38 kelompok tani. Disebutkan, dalam melakukan pungli itu para tersangka berdalih dana tersebut akan digunakan untuk belanja bahan sarana produksi padi (saprodi), yang nantinya akan dibagikan kepada 38 kelompok tani tersebut.

“Dalam pembelanjaan bahan saprodi tim teknis dinas Pertanian Nagan Raya mengambil keuntungan dari masing-masing distributor pengadaan barang saprodi yang dipilihnya. Jumlah bahan saprodi yang disalurkan kepada 38 kelompok tani melalui kios yang ditunjuk jumlahnya tidak sesuai dengan dana yang dipotong,” terangnya.

Perhitungan kerugian uang Negara sudah dilakukan oleh tim Auditor dari BPKP oleh perwakilan Aceh pada tanggal 29 Januari 2018 s.d. 26 Februari 2018 sesuai surat tugas BPKP Nomor:ST-0035/PW01/5/2018, tentang perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp 137.900.750. Dengan Barang Bukti sebagai berikut:
1. Uang sebesar Rp 100.000.000.
2. Benih kedelai sebanyak 2.600 Kg.
3. Pupuk merk Huma Gold sebanyak 476 Liter.
4. Rhizobium sebanyak 413 Sachet.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 JO Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat l ke (1) Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *